Selasa, 25 Maret 2014

Kredit Modal Kerja


Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.



TUJUAN

Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K  kepada Bank
Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.


KETENTUAN

KUR Mikro
Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
Memiliki legalitas yang lengkap :
KTP / SIM
KK
Lama usaha minimal 6 bulan
KUR Ritel
Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
Memiliki legalitas yang lengkap :
Individu : KTP / SIM, & KK
Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
Lama usaha minimal 6 bulan
Perijinan :
Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa
Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
KUR Linkage Program (Executing)
Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah
Memiliki legalitas yang lengkap :
AD/ART
Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang
Pengurus aktif
Lama usaha minimal 6 bulan
KUR Linkage Program (Channelling)
Calon debitur adalah :
End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan
Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah
Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar