Kamis, 27 Maret 2014

KPEN-RP


KPEN-RP

Kredit Pengembangan Energi Nabati & Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) Non Kemitraan adalah Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank BRI kepada Petani langsung dengan memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah dalam rangka mendukung Program Pengembangan Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Program Revitalisasi Perkebunan.

Ketentuan

  • Petani
    • Harus masuk daftar nominatif petani KPEN-RP yang ditetapkan oleh / Bupati / Walikota (cq. Dinas Perkebunan).
    • Memiliki kartu identitas lengkap.
      • KTP / SIM
      • KK
    • Tidak memiliki tunggakan kredit.
    • Berusia diatas 21 th atau sdh menikah
    • Maks lahan yg dibiayai 4 Ha/KK
    • Bersedia mengikuti petunjuk pembinaan koperasi / perusahaan mitra / instansi terkait.

Persyaratan

  • Kredit
    • Besarnya pinjaman ditetapkan oleh Bank berdasarkan = total project cost + IDC + Biaya Sertifikat
    • Total project cost diluar IDC mengacu pada satuan biaya / Ha yg ditetapkan oleh Ditjen Perkebunan Departemen Pertanian RI.
    • Luas lahan maksimal 4 ha/KK.
    • Bentuk kredit Pseudo R/K Jangka waktu kredit.
      • Kakao : maks 13 th, grace period 5 th
      • Karet : maks 15 th, grace period 7 th.
    • Suku bunga selama grace period *)
      • Suku bunga bank : LPS + 5%
      • Suku bunga petani : 7 % untuk komidit kakao dan sawit, 6% untuk karet.
    • Suku bunga masa pengembalian : bunga komersial.
    • Agunan
      • Agunan pokok
        Proyek perkebunan yang dibiayai KPEN-RP berupa sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya.
      • Agunan Tambahan lainnya :
        • Agunan aktiva lainnya bila ada.
        • Dijamin Pemerintah melalui lembaga penjaminan, bila memungkinkan (karet & kakao).
*) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar