KKPE Tebu
Kredit ketahanan Pangan & Energi (KKPE) - Tebu adalah Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada petani peserta untuk keperluan pengembangan budidaya tebu, melalui kelompok tani atau koperasi yang bermitra dengan Mitra Usaha / PG (Pabrik Gula).
KETENTUAN
- Petani
- Menjadi anggota Kelompok Tani / Koperasi.
- Menggarap lahan sendiri atau petani penggarap.
- Bila petani penggarap, disertai surat keterangan pemilik lahan yang diketahui Kepala Desa.
- Luas lahan maksimal 4 (empat) Ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp. 50 juta per individu.
- Berusia diatas 21 th atau sdh menikah.
- Menjadi binaan koperasi / perusahaan mitra / instansi terkait.
- Kelompok Tani
- Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha/ budidaya yang dapat dibiayai dengan KKP-E.
- Kelompok Tani telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
- Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, paling kurang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota.
- Kelompok Tani harus memiliki rekening simpanan di BRI.
- Kelompok Tani telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
- Koperasi
- Koperasi Primer sudah berbadan hukum (Akta Pendirian & Perubahannya).
- Memiliki perijinan yang diperlukan, legalitas dan usaha di sektor pertanian.
- SIUP
- TDP
- NPWP dll.
- Memiliki pengurus yang aktif.
- Memiliki anggota yang terdiri dari petani yang berusaha dalam budidaya yang dapat dibiayai KKP-E.
- Koperasi harus memiliki rekening simpanan di BRI.
- Koperasi telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
- Mitra Usaha
- Berbadan Hukum & memiliki usaha terkait dengan budidaya tebu dan atau dibidang pengolahan tebu atau untuk industri bahan bakar nabati.
- Bermitra dengan Kelompok Tani / Koperasi.
- Bertindak sebagai penjamin pasar tebu petani / Kelompok tani / koperasi sesuai kesepakatan.
- Telah memiliki perjanjian kerjasama dengan kelompok tani / koperasi yang mewakili petani peserta.
- Bertindak sebagai penjamin kredit / Avalis.
PERSYARATAN
- Kredit
- Kebutuhan indikatif KKP-E per Ha maksimal Rp 18 juta (sesuai ketentuan Deptan yang berlaku).
- Suku bunga *)
- Suku Bunga : LPS + 5%; beban petani 7 %; subsidi 5%.
- Agunan
- Agunan pokok
Fiducia atas kegiatan usaha yang dibiayai seperti hasil gula atau tebu milik petani sesuai penyerahan hasil tebu yang berlaku di Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG). - Agunan tambahan
Penjaminan oleh Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) sebagai Avalis dalam bentuk Corporate Guarantee.
- Agunan pokok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar