Jumat, 28 Maret 2014

KKPE Tebu


KKPE Tebu

Kredit ketahanan Pangan & Energi (KKPE) - Tebu adalah Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada petani peserta untuk keperluan pengembangan budidaya tebu, melalui kelompok tani atau koperasi yang bermitra dengan Mitra Usaha / PG (Pabrik Gula).

KETENTUAN

  • Petani
    • Menjadi anggota Kelompok Tani / Koperasi.
    • Menggarap lahan sendiri atau petani penggarap.
    • Bila petani penggarap, disertai surat keterangan pemilik lahan yang diketahui Kepala Desa.
    • Luas lahan maksimal 4 (empat) Ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp. 50 juta per individu.
    • Berusia diatas 21 th atau sdh menikah.
    • Menjadi binaan koperasi / perusahaan mitra / instansi terkait.
  • Kelompok Tani
    • Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha/ budidaya yang dapat dibiayai dengan KKP-E.
    • Kelompok Tani telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
    • Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, paling kurang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
    • Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota.
    • Kelompok Tani harus memiliki rekening simpanan di BRI.
    • Kelompok Tani telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
  • Koperasi
    • Koperasi Primer sudah berbadan hukum (Akta Pendirian & Perubahannya).
    • Memiliki perijinan yang diperlukan, legalitas dan usaha di sektor pertanian.
      • SIUP
      • TDP
      • NPWP dll.
    • Memiliki pengurus yang aktif.
    • Memiliki anggota yang terdiri dari petani yang berusaha dalam budidaya yang dapat dibiayai KKP-E.
    • Koperasi harus memiliki rekening simpanan di BRI.
    • Koperasi telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
  • Mitra Usaha
    • Berbadan Hukum & memiliki usaha terkait dengan budidaya tebu dan atau dibidang pengolahan tebu atau untuk industri bahan bakar nabati.
    • Bermitra dengan Kelompok Tani / Koperasi.
    • Bertindak sebagai penjamin pasar tebu petani / Kelompok tani / koperasi sesuai kesepakatan.
    • Telah memiliki perjanjian kerjasama dengan kelompok tani / koperasi yang mewakili petani peserta.
    • Bertindak sebagai penjamin kredit / Avalis.

PERSYARATAN

  • Kredit
    • Kebutuhan indikatif KKP-E per Ha maksimal Rp 18 juta (sesuai ketentuan Deptan yang berlaku).
    • Suku bunga *)
      • Suku Bunga : LPS + 5%; beban petani 7 %; subsidi 5%.
    • Agunan
      • Agunan pokok
        Fiducia atas kegiatan usaha yang dibiayai seperti hasil gula atau tebu milik petani sesuai penyerahan hasil tebu yang berlaku di Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
      • Agunan tambahan
        Penjaminan oleh Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) sebagai Avalis dalam bentuk Corporate Guarantee.
      *) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar